Malut.Garudapost.Id |- Bendera sang Merah Putih adalah simbol kedaulatan, persatuan, dan identitas nasional Indonesia yang secara filosofis bermakna merah berarti keberanian, dan putih berarti kesucian.
Namun, terlihat dua sang Merah Putih berkibar siang hingga malam di Dua lembaga pemerintahan yakni kantor Desa Bisui dan Kantor Camat Kecamatan Gane Timur Tengah Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara. Jum’at, (24/4/2026).
Hal ini menuai sorotan publik. Kepada awak media, sejumlah warga menilai bahwa kibar-nya bendera hingga larut malam yang seharusnya di jaga sebagai bagian dari simbol negara yang utuh, namun justru di abaikan begitu saja.
Kata warga, padahal camat inisial R.S beserta para staf berada di dalam wilayah kecamatan Gane Timur Tengah Desa Bisui.
”Kami sudah pantau terus, bendera jarang di kasih turun dibiarkan hingga larut malam bahkan sampai siang hari, bukan baru kali ini saja, tapi sudah beberapa kali semacam diabaikan, apakah mereka tidak menghargai jasa para pahlawan.?” Ungkap salah satu Warga dengan nada kesal yang enggan disebutkan namanya
Tak hanya itu, bendera merah putih juga terlihat kusam dan robek berkibar di waktu malam hari yang sama yaitu di depan Kantor Desa Bisui.
Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Sebagaimana di atur dalam pasal 24 huruf c, secara tegas melarang mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam.
Warga dengan tegas menyampaikan baik dari pemerintah kecamatan maupun pemerintah desa agar bersinergi dapat menjaga simbol negara sebagai wujud kolektif.
”Tanggung jawab seorang pemimpin seharusnya menunjukan sikap kepedulian dan keprihatinan terutama adalah sang merah putih sebagai penghormatan simbol negara” Tandasnya.
Penulis : Fahas
Editor : Redaksi









