Malut.Garudapost.Id |Halsel — Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang remaja kembali terjadi di Desa Bisui, Kecamatan Gane Timur Tengah Kabupaten Halmahera Selatan.
Korban berinisial RM (16), yang akrab disapa Rafid, dilaporkan mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai PPPK serta aparat pemerintah desa setempat.
Peristiwa pertama terjadi pada Minggu malam, 5 April 2026, saat korban menghadiri acara pesta pernikahan di desa tersebut. Dalam suasana acara, korban mengaku tiba-tiba mendapat tindakan pemukulan dari seorang oknum pegawai PPPK berinisial MS, yang dikenal dengan sapaan Elas.
Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka lebam dan lecet di bagian wajah. Korban yang tidak terima kemudian mempertanyakan alasan dirinya dipukul oleh pelaku di tengah keramaian acara.
Namun, alih-alih mereda, situasi justru memanas. Pelaku kembali melayangkan pukulan kepada korban, yang kemudian dibalas oleh korban hingga terjadi pertengkaran di lokasi pesta pada malam itu.
Tidak berhenti sampai di situ, kasus ini berlanjut ketika korban dipanggil ke kantor Desa Bisui dengan alasan untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Pemanggilan tersebut dilakukan oleh pihak pemerintah desa.
Menurut keterangan korban dan keluarganya, alih-alih mendapatkan mediasi yang adil, korban justru kembali mengalami dugaan penganiayaan di kantor desa.
”Dua oknum salah satunya aparat desa yaitu Sekretaris Desa IN bisa di sapa Iwan dan juga salah satunya Linmas desa FI yang biasanya disapa Uji” Ujar Korban RM. Sabtu, (25/4/2026).
Korban mengaku mengalami rasa sakit dan pusing di bagian kepala setelah kejadian tersebut. Hal ini menambah trauma yang dialami korban, mengingat Ia masih berstatus sebagai pelajar dan berusia di bawah umur (16) tahun.
Pihak keluarga korban menyatakan kekecewaan mendalam terhadap tindakan oknum aparat desa yang dinilai melakukan tindakan sepihak tanpa melibatkan orang tua korban dalam proses penyelesaian masalah.
Lebih lanjut, keluarga juga mengungkapkan bahwa korban dipaksa menandatangani surat pernyataan yang berisi kewajiban membayar denda sebesar Rp.10 juta kepada pihak pelaku.
Tidak hanya itu, satu unit sepeda motor milik korban juga ditahan oleh salah satu keluarga pelaku berinisial SM, sebagai salah satu oknum Guru pegawai PPPK yang dikenal dengan nama Saulia.
”Penahanan kendaraan tersebut malah dijadikan jaminan hingga denda yang diminta harus dipenuhi” Jelas orang tua Korban
Pihak keluarga korban mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dengan menawarkan biaya pengobatan sebesar Rp500 ribu hingga Rp.1 juta, sesuai kemampuan mereka sebagai petani musiman. Namun, tawaran tersebut ditolak oleh pihak pelaku.
Merasa dirugikan dan diperlakukan tidak adil, keluarga korban tidak merasa puas akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Maffa pada Kamis, 23 April 2026.
Keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti kasus ini secara objektif dan memberikan keadilan bagi korban yang masih di bawah umur.
”Kami berharap agar aparat penegak hukum dapat memberikan keadilan secara objektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku” Tegas Orang tua Korban RM
Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, maupun aparat pemerintah desa yang melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur (pelajar) dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda.
Hal ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebagaimana pelaku penganiayaan terhadap anak dapat dijerat dengan Pasal 76C jo. Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp72 juta.
Jika penganiayaan mengakibatkan luka berat, pelaku dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp100 juta.
Selain sanksi pidana, ASN atau aparat desa yang terbukti melakukan tindak pidana dapat dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian (pemecatan) dari jabatannya karena telah melanggar kode etik dan hukum pidana. hal ini proses hukum tetap dapat berjalan meskipun korban adalah pelajar, dan pelaku dapat divonis penjara.
Pihak jurnalis berupaya mengonfirmasi kejadian tersebut dengan menghubungi pelaku berinisial MS melalui via telepon, namun tidak mendapatkan respons.
Selanjutnya, jurnalis menghubungi salah satu saudara pelaku berinisial Saulia, yang diketahui menahan kendaraan milik korban.
Dalam keterangannya, Saulia menyebut bahwa sepeda motor tersebut dijadikan jaminan dan hanya dapat dikembalikan apabila korban membayar denda sebesar tiga juta rupiah.
”Motor itu sebagai jaminan, apabila itu sudah di bayar tiga juta” Sebut Saulia, saat dikonfirmasi oleh awak media
Sementara itu, saat dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut, ibu Saulia mengaku tidak mengetahui secara pasti kejadian yang dimaksud. Ia menyatakan bahwa pada saat peristiwa berlangsung, dirinya sedang berada di Kota Ternate.
Namun demikian, Saulia juga menyampaikan keberatannya apabila peristiwa tersebut dipublikasikan, dan menyebut akan menempuh langkah hukum atas dugaan pencemaran nama baik.
Terpisah, awak media juga menghubungi saudara Fauji melalui via telepon terkait dugaan pemukulan di kantor desa saat proses mediasi korban.
Fauji menyampaikan bahwa dirinya hanya memberikan pelajaran kepada anaknya, dan tindakan tersebut dilakukan atas permintaan ibu korban.
Ia juga menegaskan bahwa tanpa adanya permintaan tersebut, dirinya tidak akan bertindak sendiri atau main hakim sendiri, demikian ucapannya
Hinga berita ini dipublikasikan, pihak redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait guna melengkapi dan menyeimbangkan informasi yang telah disampaikan oleh korban beserta keluarganya. (*)









