Ditresnarkoba Polda Malut Tangkap Pemuda 19 Tahun di Ternate, Sita 16 Paket Ganja dan Sabu

Sabtu, 16 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malut.Garudapost.id |Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja dan sabu di Kota Ternate, Kamis (14/5/2026).

Seorang pemuda berinisial MFBM (19) ditangkap di Jalan Raya, Kelurahan Kayu Merah, Kecamatan Ternate Selatan, setelah diduga menguasai serta menyimpan sejumlah paket narkotika yang diduga akan diedarkan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara Komisaris Besar Polisi Bobby P. Marpaung mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seorang pria yang diduga memiliki narkotika jenis sabu dan ganja.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Subdit IV Unit IV Ditresnarkoba yang dipimpin Inspektur Polisi Satu Hamdan bergerak melakukan penyelidikan di lokasi. Saat melakukan pemantauan, petugas melihat seorang pemuda yang melintas menggunakan sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan di kawasan Kelurahan Kayu Merah.

“Tim kemudian menghentikan dan mengamankan terduga pelaku untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Bobby.

Dari hasil penggeledahan badan, polisi menemukan satu sachet kecil diduga berisi sabu yang dibungkus tisu dan disimpan di kantong celana pelaku. Petugas juga menemukan 15 sachet kecil diduga berisi ganja yang tersimpan di dalam tas ransel miliknya.

Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah terlapor. Dalam penggeledahan lanjutan, polisi kembali menemukan satu sachet kecil diduga ganja yang disimpan di dalam lemari kamar pelaku.

Secara keseluruhan, polisi menyita 16 sachet kecil diduga ganja, satu sachet diduga sabu, satu bungkus kertas rokok, satu paket alat hisap sabu, serta satu unit telepon genggam merek iPhone.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MFBM mengakui sebagian barang haram tersebut rencananya akan diedarkan, sementara sebagian lain digunakan untuk konsumsi pribadi.

Saat ini terlapor bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta proses penyidikan untuk mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Editor : Rusdi

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda Maluku Utara dan Ombudsman Tandatangani PKS Penguatan Pengaduan Masyarakat
Ditresnarkoba Polda Malut Ungkap 11 Sachet Sabu, Satu Pelaku Diamankan
Penanganan Medis Mewarnai Kegiatan Safety Riding Tahun 2026 di Makorem 152/Baabullah
Korem 152/Baabullah Gelar Bimbingan Teknis Safety Riding Tahun 2026
Panen Melon Hidroponik, Kapolda Malut Ajak Masyarakat Manfaatkan Lahan Terbatas
Cegah Sejak Dini, Polres Halsel Berikan Edukasi _Bullying_ dan Bahaya Narkoba kepada Pelajar
Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Satlantas Polres Pulau Morotai Salurkan Bantuan Sembako kepada Komunitas Bentor
Ditlantas Polda Malut Gandeng Ojol Bersihkan Trotoar dan Salurkan Sembako

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 06:21

Polda Maluku Utara dan Ombudsman Tandatangani PKS Penguatan Pengaduan Masyarakat

Kamis, 17 September 2026 - 14:52

Ditresnarkoba Polda Malut Ungkap 11 Sachet Sabu, Satu Pelaku Diamankan

Kamis, 17 September 2026 - 08:50

Penanganan Medis Mewarnai Kegiatan Safety Riding Tahun 2026 di Makorem 152/Baabullah

Kamis, 17 September 2026 - 08:48

Korem 152/Baabullah Gelar Bimbingan Teknis Safety Riding Tahun 2026

Rabu, 16 September 2026 - 14:31

Panen Melon Hidroponik, Kapolda Malut Ajak Masyarakat Manfaatkan Lahan Terbatas

Berita Terbaru