Kasus Pengeroyokan Berbulan-bulan Mandek, Korban Minta Propam Polda Malut Periksa Reskrim Polsek Obi

Rabu, 12 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malut.Garudapost.id |Penanganan laporan dugaan pengeroyokan di wilayah hukum Polsek Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, mulai dipertanyakan serius dan tekun oleh pihak korban.

Pasalnya, perkara yang disebut telah dilaporkan sejak beberapa bulan lalu itu hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang jelas sebagaimana yang diharapkan korban dan keluarganya.
Pihak korban mengaku laporan telah diterima kepolisian dan proses penyelidikan telah dilakukan. Namun, setelah berbulan-bulan berjalan, perkara tersebut dinilai belum bergerak menuju tahapan hukum berikutnya.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: sebenarnya sampai di mana penanganan perkara tersebut dan apa yang menjadi kendala Unit Reskrim Polsek Obi sehingga prosesnya terkesan berjalan di tempat?

Pihak keluarga korban menilai kepolisian seharusnya memberikan kepastian mengenai perkembangan laporan, termasuk menjelaskan secara transparan tahapan yang telah dilakukan, pemeriksaan saksi, alat bukti yang telah dikumpulkan, serta langkah hukum berikutnya.

“Kami mempertanyakan mengapa kasus ini sudah berbulan-bulan tetapi belum juga ada kejelasan. Laporan sudah dibuat dan proses penyelidikan telah dilakukan, tetapi sampai sekarang belum ada perkembangan yang kami harapkan,” ujar pihak keluarga korban.

Menurut korban, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai cepat atau lambatnya proses hukum. Yang lebih penting adalah adanya kepastian bahwa laporan masyarakat benar-benar ditangani secara profesional, objektif, transparan dan tidak dibiarkan berlarut-larut.

Lambannya penanganan perkara tentu berpotensi menimbulkan keresahan bagi pelapor.

Apalagi, korban mengaku masih harus berhadapan dengan situasi di mana pihak yang diduga terlibat dalam pengeroyokan masih berada di tengah masyarakat.

Dalam kondisi seperti ini, Polsek Obi dituntut tidak hanya menerima laporan, tetapi juga memberikan kejelasan mengenai apa yang sudah dilakukan dan apa yang akan dilakukan terhadap laporan tersebut.

Jika memang terdapat kendala hukum atau kekurangan alat bukti, publik dan korban berhak mendapatkan penjelasan yang proporsional sesuai ketentuan hukum.

Sebaliknya, apabila seluruh unsur penyelidikan telah terpenuhi, masyarakat tentu patut mempertanyakan mengapa perkara tersebut belum menunjukkan kemajuan.

Korban Minta Propam Turun Tangan
Persoalan semakin serius setelah pihak korban mengaku menduga adanya kemungkinan ketidakberesan dalam proses penanganan perkara.

Bahkan, korban menyampaikan dugaan adanya hubungan tertentu antara pihak terlapor dengan oknum yang menangani perkara.

Dugaan tersebut belum terbukti dan tidak boleh diperlakukan sebagai fakta.
Namun, justru karena itulah mekanisme pengawasan internal kepolisian perlu bekerja.

Daripada dugaan tersebut berkembang menjadi tudingan liar di tengah masyarakat, lebih baik Propam Polres Halmahera Selatan maupun Bidang Propam Polda Maluku Utara melakukan pemeriksaan secara objektif apabila memang terdapat dasar pengaduan.

“Kami tidak menuduh tanpa dasar, tetapi kami meminta agar proses penanganan perkara ini diperiksa secara terbuka. Kalau memang tidak ada pelanggaran, tentu harus dijelaskan kepada kami. Tetapi kalau ada penyimpangan, kami meminta agar ditindak sesuai aturan,” tegas pihak keluarga korban.

Sorotan kini tertuju kepada jajaran Polsek Obi, khususnya Unit Reskrim yang menangani laporan tersebut.

Publik berhak mengetahui apakah perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan, apakah telah dilakukan gelar perkara, apakah saksi-saksi telah diperiksa, apakah alat bukti telah dikumpulkan, serta apa alasan hukum apabila perkara belum dapat ditingkatkan ke tahap berikutnya.

Jangan sampai masyarakat yang sudah berani melapor justru dibuat menunggu tanpa kepastian.

Penegakan hukum bukan hanya soal menerima laporan, tetapi juga memastikan setiap laporan ditangani secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan

Karena itu, Kapolsek Obi dan jajaran Unit Reskrim perlu memberikan penjelasan resmi agar tidak muncul persepsi bahwa perkara tersebut sengaja dibiarkan berlarut-larut.

Propam Diminta Periksa Jika Ada Dugaan Pelanggaran Prosedur
Pihak korban meminta Propam tidak hanya menunggu persoalan menjadi viral.

Apabila korban telah menyampaikan keberatan dan terdapat indikasi dugaan pelanggaran prosedur, maka mekanisme pengawasan internal perlu dijalankan sesuai kewenangan.

Pemeriksaan Propam bukan berarti menyatakan anggota polisi telah bersalah.
Sebaliknya, pemeriksaan justru menjadi instrumen penting untuk memastikan apakah proses penanganan perkara telah berjalan sesuai prosedur, kode etik, profesionalitas dan prinsip pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

Jika anggota telah bekerja sesuai aturan, pemeriksaan dapat menjadi ruang klarifikasi sekaligus memulihkan kepercayaan publik.
Namun jika ditemukan pelanggaran, maka harus ada tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Korban: Kami Hanya Minta Kepastian Hukum
Pihak keluarga korban menegaskan bahwa mereka tidak menginginkan persoalan tersebut berkembang menjadi konflik baru.

“Kami menyerahkan persoalan ini kepada pihak yang berwenang. Kami tidak ingin persoalan ini menjadi semakin besar dan kemudian menimbulkan korban berikutnya. Yang kami minta hanya kepastian hukum dan proses yang adil,” katanya.

Kasus ini menjadi ujian bagi Polsek Obi dalam menunjukkan bahwa hukum tidak boleh berhenti hanya karena sebuah laporan telah diterima.

Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar jawaban bahwa perkara masih dalam proses.

Kini, pertanyaannya sederhana :

Sampai di mana sebenarnya penanganan laporan dugaan pengeroyokan tersebut?

Apa yang menyebabkan perkara berbulan-bulan belum menunjukkan perkembangan signifikan?

Dan apakah seluruh prosedur penanganan perkara oleh Unit Reskrim Polsek Obi telah berjalan sesuai ketentuan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi kewenangan kepolisian untuk menjawab secara resmi dan terbuka kepada pihak korban.

Hingga berita ini diterbitkan, keterangan resmi Pihak Reskrim Polsek Obi mengenai perkembangan perkara, kendala penyelidikan, serta alasan belum berlanjutnya proses hukum masih diperlukan.

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Reskrim Polsek Obi, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.

Seluruh dugaan mengenai adanya permainan atau hubungan tertentu dalam penanganan perkara merupakan keterangan dan kekhawatiran pihak korban yang belum terbukti. Media tidak menyimpulkan adanya pelanggaran atau keterlibatan anggota kepolisian sebelum terdapat bukti maupun hasil pemeriksaan resmi dari institusi yang. berwenang. Pemberitaan ini merupakan bentuk penyampaian aspirasi korban sekaligus kontrol sosial terhadap pelayanan dan penegakan hukum.
Editor : redaksi

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda Maluku Utara dan Ombudsman Tandatangani PKS Penguatan Pengaduan Masyarakat
Ditresnarkoba Polda Malut Ungkap 11 Sachet Sabu, Satu Pelaku Diamankan
Penanganan Medis Mewarnai Kegiatan Safety Riding Tahun 2026 di Makorem 152/Baabullah
Korem 152/Baabullah Gelar Bimbingan Teknis Safety Riding Tahun 2026
Panen Melon Hidroponik, Kapolda Malut Ajak Masyarakat Manfaatkan Lahan Terbatas
Ditlantas Polda Malut Gandeng Ojol Bersihkan Trotoar dan Salurkan Sembako
Personel Dit Samapta Polda Malut Raih Juara 1 Kejurda Pencak Silat Gubernur Cup II 2026
Polda Malut Gelar Salat Istisqah dan Maulid Nabi, Kapolda Ajak Personel Teladani Akhlak Rasulullah

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 06:21

Polda Maluku Utara dan Ombudsman Tandatangani PKS Penguatan Pengaduan Masyarakat

Kamis, 17 September 2026 - 14:52

Ditresnarkoba Polda Malut Ungkap 11 Sachet Sabu, Satu Pelaku Diamankan

Kamis, 17 September 2026 - 08:50

Penanganan Medis Mewarnai Kegiatan Safety Riding Tahun 2026 di Makorem 152/Baabullah

Kamis, 17 September 2026 - 08:48

Korem 152/Baabullah Gelar Bimbingan Teknis Safety Riding Tahun 2026

Rabu, 16 September 2026 - 14:31

Panen Melon Hidroponik, Kapolda Malut Ajak Masyarakat Manfaatkan Lahan Terbatas

Berita Terbaru