Polres Halmahera Utara Ungkap Kasus Narkotika di Desa Rawajaya, Satu Tersangka Diamankan

Jumat, 19 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Ganja di Desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Pengungkapan ini dilakukan pada hari Kamis, (18/6) kemarin.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AI alias ARI, berusia 32 tahun, beserta sejumlah barang bukti berupa satu saset besar Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan berat bruto 55,17 gram, satu unit ponsel Android merek Samsung A06 warna hitam, satu buah kardus atau dus kemasan, serta perlengkapan lainnya yang terkait dengan perkara.

Kasi Humas Polres Halut Iptu Hopni Saribu, S.H., mengatakan Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Halmahera Utara pada hari yang sama, sekitar pukul 12.00 WIT. Informasi tersebut disampaikan oleh seorang warga masyarakat yang melaporkan adanya seorang laki-laki yang diduga menguasai atau memiliki Narkotika Golongan I jenis Ganja di salah satu jasa ekspedisi yang berlokasi di Desa Wko, Kecamatan Tobelo Tengah, Kabupaten Halmahera Utara.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kepala Urusan Bin Opsnal Satresnarkoba Polres Halmahera Utara, Aipda Naftali Popala, segera bergerak menuju lokasi. Sekitar pukul 12.10 WIT, tim melakukan pemantauan di tempat kejadian perkara (TKP). Petugas kemudian memeriksa isi paket yang dimaksud dan menemukan Narkotika jenis Ganja yang disembunyikan di dalam kardus yang dibungkus plastik hitam, yang berada di jasa ekspedisi tersebut.” Ujar kasi.

Lebih lanjut, Iptu Hopni menyampaikan bahwa berdasarkan alamat pengirim yang tertera pada paket, tim melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengidentifikasi nama AI sebagai penerima. Selanjutnya, tim yang dipimpin oleh Aipda Naftali Popala bergerak menuju kediaman tersangka di Desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara.

“Penangkapan dilakukan sekitar pukul 12.20 WIT. Pada saat itu, Tim Opsnal melakukan penggeledahan badan dan membuka satu paket dengan nomor resi JD 0565861919, yang dikemas dalam kardus/dus dan dibungkus dengan plastik hitam serta dililit lakban bening. Proses pembukaan paket tersebut disaksikan oleh masyarakat setempat atas nama Sutrisno Mochtar sebagai saksi. Dari hasil pembukaan, ditemukan satu bungkusan kertas yang berisi Narkotika Golongan I jenis Ganja.” Tambah Kasi.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Halmahera Utara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup.

Editor : Rusdi

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ditresnarkoba Polda Malut Ungkap 11 Sachet Sabu, Satu Pelaku Diamankan
Polisi Tangkap Tersangka Pelaku Penipuan dan Penggelapan Dana Perjalanan Umroh yang Rugikan Masyarakat Milyaran Rupiah
Manajer PLN UP3 Ternate Di Minta Evaluasi kinerja Kepala ULP PLN Laiwui
500 Kantong Cap Tikus Disita, Dua Pelaku Diamankan Polsek Oba Utara
PETI Tambang Anggai Halsel Kembali Menelan Korban Jiwa,Di lobang Milik Leonardo Khan
Polisi Amankan 16 Senjata Api Ilegal, Langkah Nyata Cegah Konflik dan Jaga Perdamaian di Maluku Utara
Kasus Pengeroyokan Berbulan-bulan Mandek, Korban Minta Propam Polda Malut Periksa Reskrim Polsek Obi
Ditresnarkoba Polda Malut Ungkap Peredaran Sabu di Halmahera Tengah, Satu Pengedar Diamankan

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 14:52

Ditresnarkoba Polda Malut Ungkap 11 Sachet Sabu, Satu Pelaku Diamankan

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:56

Polisi Tangkap Tersangka Pelaku Penipuan dan Penggelapan Dana Perjalanan Umroh yang Rugikan Masyarakat Milyaran Rupiah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:54

Manajer PLN UP3 Ternate Di Minta Evaluasi kinerja Kepala ULP PLN Laiwui

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:50

500 Kantong Cap Tikus Disita, Dua Pelaku Diamankan Polsek Oba Utara

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:21

PETI Tambang Anggai Halsel Kembali Menelan Korban Jiwa,Di lobang Milik Leonardo Khan

Berita Terbaru